Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 6 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang HAK CIPTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan adalah pemegang hak cipta, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak, dengan tidak mengurangi hak sipembuat, sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas. (2) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang membuat karya cipta itu sebagai pencipta adalah pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Your Correction