Correct Article 7
UU Nomor 6 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang HAK CIPTA
Current Text
Jika suatu ciptaan diwujudkan menurut rancangan seseorang dan dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasannya, maka orang yang merancang itu adalah penciptanya.
Your Correction
