Correct Article 3
UU Nomor 6 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang HAK CIPTA
Current Text
(1) Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Dijadikan milik negara;
e. Perjanjian, yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut di dalam akta itu.
Your Correction
