Correct Article 46
UU Nomor 6 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang HAK CIPTA
Current Text
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana atau tindakan tata tertib dijatuhkan terhadap badan hukum atau terhadap yang memberikan perintah untuk melakukannya atau yang memimpin dalam melakukan tindak pidana itu.
Your Correction
