Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

UU Nomor 6 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang HAK CIPTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan bimbingan serta untuk pembinaan hak cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta. (2) Anggota Dewan Hak Cipta terdiri dari wakil departemen atau instansi pemerintah yang bersangkutan, serta wakil dari organisasi menurut bidang keahlian dan profesi yang bersangkutan. (3) Syarat organisasi pencipta yang dapat mengirimkan wakilnya dalam Dewan Hak Cipta, jumlah wakil dan syaratnya, ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (4) Penetapan anggota ahli atau wakil profesi dalam bidang hak cipta dan tambahan keanggotaan diputuskan oleh Pemerintah bersama-sama dengan anggota yang mewakili organisasinya.
Your Correction