Correct Article 38
UU Nomor 6 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang HAK CIPTA
Current Text
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan orang, suatu badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta;
b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dengan Mengingat Pasal 27 dan Pasal 28;
c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Your Correction
