Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

UU Nomor 6 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang HAK CIPTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena: a. penghapusan atas permohonan orang, suatu badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta; b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dengan Mengingat Pasal 27 dan Pasal 28; c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Your Correction