Correct Article 37
UU Nomor 6 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang HAK CIPTA
Current Text
(1) Perubahan nama atau perubahan alamat dari orang atau suatu badan hukum yang namanya tercatat. dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta atau pemegang hak cipta, dicatat dalam daftar umum ciptaan atas permintaan tertulis dari pencipta atau pemegang hak cipta yang mempunyai nama dan alamat itu, dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
(2) Perubahan nama atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA oleh Departemen Kehakiman.
Your Correction
