Correct Article 35
UU Nomor 6 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang HAK CIPTA
Current Text
(1) Pemindahan hak atas pendaftaran ciptaan yang terdaftar menurut Pasal 33 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam daftar umum ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak.
(3) Menteri Kehakiman MENETAPKAN biaya pencatatan pemindahan hak tersebut.
(4) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA oleh Departemen Kehakiman.
Your Correction
