Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 6 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang HAK CIPTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta. (2) Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Kehakiman dengan surat rangkap dua dan ditulis dalam bahasa INDONESIA dan disertai : a.biaya pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman; b.contoh ciptaan atau pengantinya. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang surat permohonan ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
Your Correction