Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 6 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang HAK CIPTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Departemen Kehakiman menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran itu. (2) Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya di kantor Departemen Kehakiman. (3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari daftar umum ciptaan tersebut dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
Your Correction