Correct Article 28
UU Nomor 6 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang HAK CIPTA
Current Text
(1) Jangka waktu berlakunya hak cipta atas ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian, dihitung mulai tanggal pengumuman bagian yang terakhir.
(2) Dalam menentukan jangka waktu berlakunya hak cipta ciptaan yang terdiri dari 2 (dua) jilid atau lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara tercetak dan tidak bersamaan waktunya, maka tiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masing-masing dianggap sebagai ciptaan tersendiri.
Your Correction
