Article 1
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Kupang yang berkedudukan di Kupang.
(2) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi Timor Timur.
UU Nomor 6 Tahun 1978
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.