Correct Article 7
UU Nomor 6 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Alat kelengkapan Pemerintah dalam lapangan kesejahteraan sosial:
a. di tingkat Pusat ialah Departemen yang diserahi tugas urusan kesejahteraan sosial dengan seluruh aparatnya;
b. di tingkat Daerah ialah aparat-aparat yang diserahi tugas urusan kesejahteraan sosial di Daerah.
(2) Tugas, susunan dan wewenang serta hubungan alat kelengkapan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
