Correct Article 1
UU Nomor 6 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Setiap Warganegara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik- baiknya dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial.
Your Correction
