Article 1
Menyetujui Perjanjian antara INDONESIA dan Australia mengenai Garis-garis Batas Tertentu antara INDONESIA dan Papua New Guinea tertanggal 12 Pebruari 1973, yang salinan-salinannya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini.
UU Nomor 6 Tahun 1973
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.