Correct Article 2
UU Nomor 6 Tahun 1972 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1972 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN PERALIHAN TRIWULAN I TAHUN 1969
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 1972.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO, S.H.
MAYOR JENDERAL TNI.
Your Correction
