Correct Article 5
UU Nomor 6 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1971 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1970/1971
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1970.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 1971.
PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 1971.
Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH Letnan Jenderal T.N.I.
Your Correction
