Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 6 Tahun 1970 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1970 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1969/1970

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1969. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta. pada tanggal 17 Juli 1970. PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1970. Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI
Your Correction