Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang TENAGA KESEHATAN
UU Nomor 6 Tahun 1963
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
UU Nomor 6 Tahun 1963
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
Maksud dan tujuan. Pasal 1. Maksud dan tujuan UNDANG-UNDANG ini ialah untuk MENETAPKAN ketentuan-
Ketentuan umum. Pasal 2. Yang dimaksud dengan Tenaga Kesehatan dalam UNDANG-UNDANG ini,
Syarat untuk melakukan pekerjaan dokter/ dokter-gigi/apoteker. Pasal 3.
Izin untuk melakukan pekerjaan dokter/ dokter-gigi/apoteker. Pasal 5.
Tugas pekerjaan tenaga kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah. Pasal 7.
Tenaga pengobatan berdasarkan ilmu dan/atau cara lain dari pada ilmu kedokteran. Pasal 9.
Bimbingan Pemerintah. Pasal 10. Dengan Mengingat ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG tentang
Tindakan-tindakan administratip. Pasal 11. (1) Dengan
KETENTUAN PENUTUP. Pasal 13. Hal-hal yang tidak, belum atau belum cukup diatur dengan UNDANG-UNDANG ini, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH atau Peraturan Menteri