Correct Article 9
UU Nomor 6 Tahun 1959 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1959 tentang PENYERAHAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAH PUSAT DALAM BIDANG PEMERINTAHAN UMUM, PERBANTUAN PEGAWAI NEGERI DAN PENYERAHAN KEUANGANNYA, KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal seorang pegawai Negeri yang diperbantukan menginginkannya dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dapat menerimanya, ia dapat beralih menjadi pegawai daerah.
(2) Sejak beralih menjadi pegawai daerah, terhadapnya berlaku peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan daerah yang bersangkutan.
Your Correction
