Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 6 Tahun 1959 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1959 tentang PENYERAHAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAH PUSAT DALAM BIDANG PEMERINTAHAN UMUM, PERBANTUAN PEGAWAI NEGERI DAN PENYERAHAN KEUANGANNYA, KEPADA PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selama diperbantukan, pegawai-pegawai yang dimaksud pasal 4, dijamin kedudukan hukumnya sebagai pegawai Negeri. (2) Dalam menjamin kedudukan hukum yang dimaksud ayat (1),Pemerintah Daerah mengindahkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction