Correct Article 1
UU Nomor 6 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1957 tentang MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN III DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
Current Text
Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari anggaran Republik INDONESIA yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas UNDANG-UNDANG tahun 1954-Nomor 40, Pasal 2 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1954 Nomor 111) diubah dan ditambah sebagai berikut:
BAB I (Pengeluaran)
3.1. Kementerian dan pengeluaran umum, ditambah dengan ....................
Rp. 11.834.000,-
3.3. Pengeluaran khusus berhubung dengan penyelenggaraan tatapradja, ditambah dengan .............................
Rp. 10.256.000,-
3.6. Daerah Otonom, ditambah dengan .....
Rp.594.255.000,-
3.7. Daerah Swapradja, ditambah dengan ..
Rp. 23.851.000,-
Your Correction
