Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 6 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PADA PENGADILAN TENTARA" SEBAGAI UU FEDERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini dapat disebut: "UNDANG-UNDANG tentang Hukum Acara Pidana pada pengadilan ketentaraan" dan mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA Serikat. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, SUKARNO MENTERI PERTAHANAN, HAMENGKU BUWONO IX MENTERI KEHAKIMAN, SUPOMO Diumumkan pada tanggal 4 Agustus 1950 MENTERI KEHAKIMAN, SUPOMO ke atas (c)2010 Ditjen PP :: http://www.djpp.depkumham.go.id/ || http://www.djpp.info/ || Kembali
Your Correction