Correct Article 8
UU Nomor 6 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PADA PENGADILAN TENTARA" SEBAGAI UU FEDERAL
Current Text
(1) Keputusan Pengadilan Tentara Tinggi atau Mahkamah Tentara Agung tentang perselisihan mengenai kekuasaan antara pengadilan ketentaraan harus disertai alasan-alasannya.
Keputusan tersebut dikirimkan kepada Ketua dan Jaksa Tentara pada Pengadilan yang ditunjuk sebagai pengadilan yang harus mengadilinya.
(2) Ketua pengadilan yang lain dan Jaksa Tentaranya mendapat turunan Keputusan tersebut.
(3) Pengadilan yang dimaksudkan dalam akhir ayat (1) wajib menuruti keputusan Pengadilan Tentara Tinggi atau Mahkamah Tentara Agung.
Your Correction
