Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 6 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PADA PENGADILAN TENTARA" SEBAGAI UU FEDERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan Mengingat kepentingan ketentaraan dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam UNDANG-UNDANG ini atau UNDANG-UNDANG lain, maka pengadilan ketentaraan melakukan pemeriksaan perkara- perkara pidana dalam tingkat pertama dengan berpedoman acara pemeriksaan perkara-perkara yang dipakai oleh Pengadilan Negeri.
Your Correction