Correct Article 4
UU Nomor 6 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PADA PENGADILAN TENTARA" SEBAGAI UU FEDERAL
Current Text
Dengan tidak mengurangi kewajiban mereka seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 3, pada tanggal 1 dan 15 tiap-tiap bulan mereka harus memberikan laporan tertulis kepada Kejaksaan Tentara tentang:
a. penangkapan dan penahanan orang-orang yang dilakukan oleh mereka;
b. penglepasan orang-orang tersebut;
c. pembeslahan barang-barang dan pemindahan barang-barang itu oleh mereka, dan perlakuan terhadap barang-barang tersebut.
Your Correction
