Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 6 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PADA PENGADILAN TENTARA" SEBAGAI UU FEDERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan tidak mengurangi kewajiban mereka seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 3, pada tanggal 1 dan 15 tiap-tiap bulan mereka harus memberikan laporan tertulis kepada Kejaksaan Tentara tentang: a. penangkapan dan penahanan orang-orang yang dilakukan oleh mereka; b. penglepasan orang-orang tersebut; c. pembeslahan barang-barang dan pemindahan barang-barang itu oleh mereka, dan perlakuan terhadap barang-barang tersebut.
Your Correction