Correct Article 20
UU Nomor 59 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045
Current Text
(1) Peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(21 Pemantauan dan peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG ini dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, dan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 1 UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
BLIK TNDONESIA
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan UNDANG-UNDANG ini dengan dalam l.embaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR I94 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA ttd.
ttd.
Djaman dan
Your Correction
