Correct Article 18
UU Nomor 59 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan penyebarluasan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 kepada instansi/lembaga, badan usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait dalam rangka memberikan pemahaman atas RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
(21 Penyebarluasan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan/ atau nonelektronik.
Your Correction
