Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 59 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(U Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RPJP Nasional Tahun 2025-2045. (21 Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan perubahan terhadap Lampiran UNDANG-UNDANG ini, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan PRESIDEN setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Your Correction