Correct Article 16
UU Nomor 59 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045
Current Text
(1) Dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi melalui manajemen risiko Pembangunan Nasional, kajian kelayakan, serta sistem data, informasi, dan teknologi terintegrasi.
(21 Pemerintah Rrsat men5rusun sistem insentif dan disinsentif bagi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah provinsi yang prosedur dan tata caranya diatur dalam RPJM Nasional dan/atau RKP.
(31 Pengendalian dan evaluasi pencapaian sasaran Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penilaian terhadap:
a. pencapaian target prioritas Pembangunan Nasional;
dan
b. pencapaian sasaran indikator kinerja utama kementerian/lembaga sebagai bagian dari pencapaian target prioritas Pembangunan Nasional.
$l Dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dilakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Nasional, RPJM Nasional, dan RKP.
(5) Dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional di daerah provinsi dilakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah provinsi, RPJM Daerah provinsi, dan RKP Daerah provinsi.
(6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk penilaian terhadap pencapaian sasaran indikator kinerja utama Pemerintah Daerah provinsi sebagai bagian dari pencapaian target prioritas Pembangunan Nasional.
(71 Hasil pengendalian dan evaluasi terhadap Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) digunakan untuk pemberian penghargaan berupa insentif dan/atau pengenaan sanksi berupa disinsentif kepada kementerian/lembaga dan/ atau Pemerintah Daerah.
Pasal 17 ...
Your Correction
