Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 59 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RPJP Nasional Tahun 2025-2045 memuat narasi RPJP Nasional Tahun 2025-2045, yang terdiri atas: a. selayang. . . a. selayang pandang pembangunan INDONESIA, meliputi refleksi 2 (dua) dekade pembangun€Ln, serta isu dan tantangan pembangunan ke depan; b. megatren, modal dasar, dan perubahan iklim meliputi megatren, modal dasar, serta perubahan iklim, daya dukung, dan daya tampung; c. INDONESIA Emas 2045, NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan, meliputi kerangka pikir pembangunan, visi dan misi negara, Visi INDONESIA Emas 2045, sasaran utama, misi, pentahapan pembangunan, 20 (dua puluh) upaya transformatif super prioritas; d. transformasi INDONESIA menuju INDONESIA Emas, meliputi transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan INDONESIA, serta ketahanan sosial budaya dan ekologi; e. pembangunan wilayah dan sarana prasarana menuju INDONESIA Emas, meliputi isu dan potensi wilayah serta isu sarana prasarana, serta arah kebijakan pembangunan wilayah dan sarana prasarana; dan f. mengawal INDONESIA Emas, kesinambungan pembangunan, meliputi kaidah pelaksanaan dan pendanaan pembangunan. l2l RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Visi INDONESIA Emas 2045 dalam RPJP Nasional Tahun 2025-2045 ddabarkan ke dalam 8 (delapan) Misi Pembangunan terdiri atas: a. transformasi sosial; b. transformasi ekonomi; c. transformasi tata kelola; d. supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan lndonesia; e. ketahanan sosial budaya dan ekologi; f. pembangunan . . f. pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan; g. sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan; dan h. kesinambungan pembangunan. (4) Penjabaran masing-masing 8 (delapan) Misi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen perincian perencanaan pembangunan jangka panjang nasional. (5) Ketentuan mengenai dokumen perincian perencanaan pembangunan jangka panjang nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction