Correct Article 5
UU Nomor 59 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045
Current Text
(1) Visi INDONESIA Emas 2045 diukur melalui 5 (lima) sasaran visi yang terdiri dari:
a. pendapatan per kapita setara negara maju;
b. kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang;
c. kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat;
d. daya saing sumber daya manusia meningkat; dan
e. intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju emisi nol bersih.
(2) Ketentuan
(21 Ketentuan mengenai 5 (lima) sasaran visi sebagaimana dimaksud pada ayat (U dijabarkan tahapan pencapaiannya dalam RPJM Nasional dan RKP yang ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN dan wajib ditaati oleh seluruh pelaku pembangunan pemerintah dengan melibatkan pelaku pembangunan nonpemerintah.
(3) Lima sasaran visi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
