Correct Article 4
UU Nomor 58 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2024 tentang KOTA SOLOK DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Current Text
(1) Kota Solok mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Solok;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Solok;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Solok; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kota Padang.
(21 Penegasan batas daerah Kota Solok secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
