Correct Article 4
UU Nomor 57 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 57 Tahun 2024 tentang KOTA SAWAHLUNTO DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Current Text
(1) Kota Sawahlunto mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sijunjung;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Solok; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Solok.
(21 Penegasan batas daerah Kota Sawahlunto secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
