Correct Article 2
UU Nomor 57 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 57 Tahun 1957 tentang PENETAPAN BAGIAN IBW VIII (PELABUHAN TELUK BAYUR) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar...
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1957 PRESIDEN Republik INDONESIA ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 13 Nopember 1957 Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM Menteri Perhubungan ttd SUKARDAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 132 TAHUN 1957
Your Correction
