Correct Article 4
UU Nomor 56 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2024 tentang KOTA PAYAKUMBUH DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Current Text
(1) Kota Payakumbuh mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota.
(21 Penegasan batas daerah Kota Payakumbuh secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
