Correct Article 1
UU Nomor 56 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2024 tentang KOTA PAYAKUMBUH DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
2. Kota Payakumbuh adalah daerah Kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Payakumbuh.
Your Correction
