Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 56 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat.
Your Correction