Correct Article 11
UU Nomor 56 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat.
Your Correction
