Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 56 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Distrik Fef; b. Distrik Miyah; c. Distrik Yembun; d. Distrik Kwoor; e. Distrik Sausapor; dan f. Distrik Abun. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. Pasal 4 . . .
Your Correction