Correct Article 3
UU Nomor 56 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Fef;
b. Distrik Miyah;
c. Distrik Yembun;
d. Distrik Kwoor;
e. Distrik Sausapor; dan
f. Distrik Abun.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 4 . . .
Your Correction
