Correct Article 18
UU Nomor 56 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Tambrauw dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Papua Barat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tambrauw.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur . . .
Gubernur Papua Barat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
