Correct Article 17
UU Nomor 56 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
Penjabat Bupati Tambrauw berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
