Correct Article 43
UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku :
a. semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau yang berkaitan dengan organisasi yang sudah ada dan sejenis dengan Rakyat Terlatih, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini;
b. anggota organisasi yang sudah ada dan sejenis dengan Rakyat Terlatih yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang sederajat dengan Wajib Prabakti dinyatakan menjadi anggota Rakyat Terlatih.
Your Correction
