Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan penyelenggaraan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction