Correct Article 40
UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH
Current Text
Apabila negara dalam keadaan bahaya, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, atau Pasal 39, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga).
Your Correction
