Correct Article 38
UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH
Current Text
Setiap orang yang tanpa alasan yang sah MEMUTUSKAN hubungan kerja atau mengakibatkan berhentinya pendidikan bagi yang melaksanakan Wajib Prabakti atau Wajib Bakti dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Your Correction
