Correct Article 37
UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH
Current Text
Anggota Rakyat Terlatih yang dengan sengaja dan melawan hukum atau karena kelalaiannya tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.
Your Correction
