Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara yang dengan sengaja dan melawan hukum atau karena kelalaiannya tidak melaksanakan atau membiarkan tidak terlaksananya Wajib Prabakti atau Wajib Bakti ataupun penyelenggaraannya menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Your Correction