Correct Article 35
UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH
Current Text
Pimpinan instansi, pimpinan lembaga, atau pimpinan lembaga pendidikan, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Your Correction
