Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Rakyat Terlatih yang melaksanakan Wajib Bakti dalam fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, atau keamanan rakyat yang dengan sengaja dan melawan hukum meninggalkan tugasnya tanpa alasan yang sah sekurang-kurangnya selama 15 (lima belas) hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.
Your Correction