Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan: a. setiap orang tanpa alasan yang sah dengan sengaja dan melawan hukum tidak memenuhi panggilan Wajib Prabakti; atau b. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat atau menyuruh membuat dirinya atau orang lain tidak cakap untuk menjalani Wajib Prabakti. (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan Wajib Bakti, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.
Your Correction